Pembangunan jalan tol bukan indikator keberhasilan ekonomi
JAKARTA: Pemerintah diminta tidak menempatkan pembanqunan infrastruktur jalan, terutama jalan tol, sebagai tolok ukur mendoronq laju ekonomi, setelah pembangunan jalan tol terus-menerus gagal.
Pengamat transportasi Djoko Setijowamo mengatakan langkah pemerintah melakukan evaluasi 24 ruas jalan tol yang tersendat pembangunannya, menunjukan pemerintah' gagal menyiapkan studi kelayakan sebuah proyek pembangunan jalan di Tanah Air.
"Jangan dipaksakan, kalau ruas-ruas itu memang tidak layak. Selama ini studi kelayakan hanya sekadar memenuhi standar layak. Hampir semua studi kelayakan jalan tol dinyatakan layak, semestinya kalau layak jalan tol ini sudah tuntas dari dulu," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Selain mempertanyakan aspek studi kelayakan, dia menuturkan aspek analisis dampak lingkungan (amdal) juga bermasalah, karena mengabaikan aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan di sekitar proyek yang dibangun.
Dia menegaskan pemerintah semestinya mengoptimalkan pembangunan jalur kereta api sebagai sarana transportasi massal, dibandingkan dengan menitikberatkan dan menguras. energi pada pembangunan jalan tol.
"Kapasitasnya jauh lebih besar ketimbang jalan tol. Harusnya realistis saja, bangun sarana transportasi yang murah dan ramah lingkungan. Jangan beranggapan kemajuan ekonomi hanya terletak pada penyediaan infrastruktur jalan tol saja," imbuhnya.
Pemerintah, lanjutnya, menyiapkan porsi anggaran melalui APBN untuk mendukung pembangunan jalan tol sebagai dukungan pembangunan konstruksi.
Selain itu, pemerintah masih menyiapkan porsi anggaran lain melalui badan layanan umum (BLU) untuk dukungan pembebasan lahan.
"Di satu sisi, pernbangunan infrastruktur kereta bandara tidak ada dana pernerintah untuk pembebasan lahan. Semakin tegas, pemerintah hanya berpihak pada investasi jalan tol, sedangkan investasi jalur transportasi lain diabaikan," katanya.
Kementerian Pekerjaan Umum saat ini melakukan evaluasi 20 ruas jalan tol yang telah menjalin perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dan empat ruas jalan tol status pemenang tender, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.06/PRT/M/2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol.
Keputusan mengevaluasi seluruh ruas jalan tol tersebut, menurut' Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, sebagai upaya mempercepat pembangunan infrastruktur jalan tol yang selama ini tersendat.
Tindak lanjut
Peraturan menteri tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No.13/2010 yang mengatur tentang Kerja sama Pemerintah Swasta di Bidang lnfrastruktur.
Penandatanganan kerja sama pengadaan jalan tol di 20 ruas itu telah dilakukan selama periode 2006-2008 dengan struktur pembiayaan Rp19,66 triliun bersumber dari pemerintah dan Rp60,25 ',triliun diharapkan dari swasta.
Dari seluruh'ruas tersebut, sebanyak enam ruas sama sekali tidak menunjukkan perkembangan pembangunan konstruksi atau pengadaan lahan, sementara ruas lainnya menunjukkan perkembangan pembangunan 0,04%-77,1%.
Tercatat sebanyak delapan ruas jalan tol sepanjang 314,85 km dinyatakan belum memenuhi kapasitas pembiayaan dan 12 ruas lainnya sepanjang 421,77 km pengadaan lahannya belum bisa dilaksanakan.
Dirjen Bina Marga, sekaligus Wakil Menteri Hermanto Dardak mengatakan kebutuhan anggaran untuk pembangunan jalan baru selama 5 tahun mendatang mencapai Rp148 triliun di luar anggaran pembangunan jalan tol. "Anggaran untuk jalan tol saja kita butuh Rp60 triliun untuk membangun 700 km jalan tol hingga 2014." (09/GAJAH KUSUMO) (redaksi@bisnis.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar